Frequently Asked Question

Bagaimanakah caranya perusahaan / rekanan ingin melakukan pergantian email?
Terakhir diperbaharui 3 years ago

Silahkan ikuti langkah sebagaimana yang disampaikan oleh link berikut:

Klik link di bawah ini apabila Rekanan/Penyedia masih bisa mengakses akun penyedia:https://eproc.lkpp.go.id/faq/read/156/bagaimana-cara-merubah-alamat-email-akun-spse-secara-mandiri-oleh-penyedia

Klik link di bawah ini apabila Rekanan/Penyedia tidak dapat mengakses akun penyedia, sedangkan email yang lama tidak bisa diakses lagi, jadi butuh untuk melakukan perubahan email:

https://eproc.lkpp.go.id/faq/read/66/bagaimana-cara-melakukan-perubahan-email-dan-apa-saja-syarat-dokumen-yang-perlu-dilengkapi-untuk-pengajuan-perubahan-alamat-email-perusahaan

Apabila yang terjadi adalah yang terakhir, silahkan datangi ke LPSE Terdekat agar dibuatkan tiket ke tim teknis LKPP melalui LPSE Support.

Demikian yang bisa disampaikan.

Untuk melakukan pergantian email maka Rekanan harus memastikan bahwa LPSE yang dituju adalah LPSE tempat melakukan pengaktifan agregasi. Biasanya ini adalah LPSE pertama kali tempat melakukan pendaftaran dan pengaktifan user, untuk memastikan silahkan menghubungi helpdesk LPSE terdekat.

Untuk melakukan pergantian email di LPSE Provinsi Kalimantan Tengah, Rekanan yang bersangkutan harus melakukan permintaan resmi secara tertulis kepada LPSE Provinsi Kalimantan Tengah dengan mencantumkan:

1. Nama Perusahaan
2. NPWP Perusahaan
3. Email Lama
4. Email Baru

Agar permintaan tertulis tersebut memiliki kop surat Rekanan serta ditandatangani oleh Direktur dan diberikan materai, di mana surat tersebut kemudian dibawa ke kantor pelayanan LPSE Provinsi Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!