Frequently Asked Question

Bagaimanakah caranya pengguna melakukan pelaporan lewat LPSE Support?
Terakhir diperbaharui 4 years ago

Terkadang beberapa permasalahan tidak dapat ditangani langsung oleh pihak LPSE Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga harus dilaporkan ke LKPP Pusat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Agar permasalahan dapat dieskalasikan ke pusat, maka membutuhkan pelaporan lewat LPSE Support, aplikasi yang dimiliki oleh LKPP Pusat.

Untuk melaporkan lewat LPSE Support dilakukan dengan cara:
  1. Login ke akun SPSE melalui https://lpse.kalteng.go.id.
  2. Pilih menu Aplikasi e-Procurement Lainnya.
  3. Pada tampilan di Portal Pengadaan Nasional pilih aplikasi LKPP: LPSE Support
  4. Isikan dengan form yang dibutuhkan dan anda akan mendapatkan nomor tiket dari LKPP.
  5. Laporkan kembali lewat helpdesk online di: https://helpdesk.lpse.kalteng.go.id untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta isikan nomor tiket dari LPSE Support.
  6. Lakukan monitoring terhadap proses penanganannya.

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!