Frequently Asked Question

Bagaimanakan caranya Rekanan / Vendor / Penyedia melakukan pergantian NPWP?
Terakhir diperbaharui 3 years ago

Silahkan lakukan permohonan melalui LPSE Support dengan melampirkan:

  1. Surat Permohonan Perubahan Data NPWP dengan KOP Surat Perusahaan resmi ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (terbaru) atau dapat menggunakan materai yang sebelumnya dengan nilai minimal Rp. 9.000 (Asli Scan);
  2. KTP Direksi/Direktur/Pemilik (Asli/Salinan SCAN);
  3. NPWP Terbaru (Asli/Salinan Scan);
  4. SIUP/IJIN Usaha mendirikan perusahaan (Asli/Salinan SCAN).
Setelah mengajukan melalui LPSE Support, jangan lupa untuk melakukan pemberitahuan dengan mengisikan form di https://helpdesk.lpse.kalteng.go.id.

Mohon Tunggu!

Mohon tunggu... butuh beberapa detik!