Frequently Asked Question
Bagaimanakan caranya Rekanan / Vendor / Penyedia melakukan pergantian NPWP?
Last Updated 3 years ago
Silahkan lakukan permohonan melalui LPSE Support dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Perubahan Data NPWP dengan KOP Surat Perusahaan resmi ditandatangani diatas materai Rp. 10.000 (terbaru) atau dapat menggunakan materai yang sebelumnya dengan nilai minimal Rp. 9.000 (Asli Scan);
- KTP Direksi/Direktur/Pemilik (Asli/Salinan SCAN);
- NPWP Terbaru (Asli/Salinan Scan);
- SIUP/IJIN Usaha mendirikan perusahaan (Asli/Salinan SCAN).